61 TAHUN KALIMANTAN TENGAH
DAN PEKERJAAN RUMAH YANG HARUS SEGERA DI TUNTASKAN
Tepat 23 Mei
2018, Kalimantan Tengah telah berusia 61 tahun, tentu bukan lagi usia yang
terbilang muda, dinamika kedaerahan yang terjadi sejak awal didirikan sampai
hari ini tatkala sudah berganti generasi menjadi pertanyaan besar bagi kita
semua, sudah tuntaskah suksesi Otonomi Daerah yang dulu dituntut oleh nenek
moyang kita? Dalam moment ini mari kita renungi bersama apa sebenarnya Urgensi
Didirikannya Kalimantan Tengah sebagai wilayah pecahan dari Kalimantan Selatan
saat itu, sehingga ketika kita mampu memahami itu semua, maka akan otomatis PR
besar daerah ini bisa kita tuntaskan sehingga tak lagi menjadi tanggungan bagi
generasi yang akan datang.
Secara historis munculnya tuntutan
wilayah otonomi baru di pulau Kalimantan adalah akibat adanya ketidak puasanya
di kalangan masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Tengah, sehingga keingin
untuk membagi pulau Kalimantan menjadi beberapa daerah otonomi baru selalu di
lantangkang, suara-suara tersebut lantang disampaikan oleh warga Kapuas, Barito
dan Kotawaringin pada masa itu, dan dari situlah tuntutan dibentuknya Provinsi
Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah otonomi baru yang harus di
segerakan oleh Pemerintah Pusat.
hasilnya, melalui Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1956 yang akan berlaku sejak 1 Januari 1957 Kalimantan resmi dibagi menjadi tiga Provinsi
salah satunya dijelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi
salah satu Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 tahun dan
terlebih dahulu dijadikan sebagai wilayah Karasidenan. Namun hal itu ternyata
tak lantas memuaskan Masyarakat Kalimantan Tengah pada masa itu, alhasil
dibentuklah Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Banjarmasin
selama tiga hari yakni mulai 2 sampai dengan 5 Desember 1956, dimana Resolusi
Kongres dengan sangat tegas agar supaya Pemerintah Pusat segera membentuk
wilayah Otonomi baru yakni Provinsi Kalimantan Tengah.
Terlepas dari panjangnya perjalanan perjuangan para
pendiri Kalimantan Tengah pada masa itu, sebagai generasi muda yang dibebani
dengan tanggung jawab untuk meneruskan pembangunan di Kalimantan Tengah
patutlah kita mengetahui apa sebenarnya Urgensi didirikannya Kalimantan Tengah
itu sendiri.
Jika dilihat dari butir kedua Ikrar Bersama peserta
Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yakni yang berbunyai :
“Bersatu tekad
tidak terpisah untuk mengangkat derajat hidup yang layak bagi segala lapisan
rakyat dalam Daerah Kalimantan Tengah khusunya dan Indonesia Umumnya”. Pesan mulia yang lahir sebagai bagian perjuangan
pada masa itu, dimana jika kita artikan bahwa Kalimantan Tengah lahir
sebenarnya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah
Khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya, sudah
selesaikan agenda mulia ini dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan yang
ada di Kalimantan Tengah? Untuk menjawab itu semua, maka disini penulis akan
fokuskan pada satu pembahasan yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia yang ada di
Kalimantan Tengah itu sendiri.
Sebagai salah satu upaya meningkatkan derajat hidup
yang layak bagi lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, Pembangunan sumber daya
manusia menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, kunci dari
pembangunan sumber daya manusia itu tentu tidak lain dan tidak bukan adalah
salah satunya Kualitas Pendidikan yang ada, karena sangat erat kaitannya
kualitas Pendidikan yang ada dengan pembangunan sumber daya manusia itu
sendiri.
Terkait
kualitas pendidikan sendiri, di Kalimantan Tengah, mutu pendidikannya masih
jauh dari standard terutama sekali dipelosok pelosok, luasnya wilayah dari
Kalimantan Tengah dan belum adanya akses yang layak untuk menjangkau setiap
wilayah-wilayah pelosok yang ada. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Kalimantan Tengah membeberkan beberapa faktor yang menghambat peningkatan
kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah, diantaranya:
1. Belum
Semua Satuan Pendidikan memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
(Standar Isi, SKL, Proses, Sarpras, Tenaga Pendidik dan Kependidikan,
Pembiayaan, Pengelolaan, dan Penilaian);
2. Belum
optimalnya kualitas Proses Pembelajaran di kelas, terutama terbatasnya bahan
ajar (buku, media pembelajaran/teknologi informasi, alat laboratorium dll);
3. Belum
semua Guru – Pengawas – Kepala Sekolah memenuhi stándar kompetensinya, selain
itu sebaran guru tidak merata;
4. Organisasi
Profesi Guru (KKG/MGMP/MKKS/KKPS/MKPS/KGI) belum mampu secara optimal mendukung
peningkatan kompetensi & profesionalisme para Tenaga Pendidik dan
Kependidikan (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah);
5. Masih
terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antar Satuan Pendidikan, khususnya
Satdik diperkotaan dan di pedalaman;
6. Masih
perlu ditingkatkan komitmen dari masyarakat Orang Tua dan Dunia Usaha/industri
terhadap dukungan peningkatan kualitas, relevansi dan daya saing pendidikan.
7. Bantuan
Kesejahteraan/Insentif kepada guru-guru di Daerah Khusus /Terpencil masih
sangat terbatas;
8. Kouta
tunjangan sertifikasi guru sangat terbatas, sehingga untuk mencapai pemerataan
semua guru memerlukan waktu yang cukup lama;
9. Pendidikan
dan Pelatihan Kompetensi Guru sangat terbatas jumlahnya setiap tahun, dan belum
bisa melayani semua guru;
10. Peningkatan
kualifikasi guru ke S1/D-4 permasalahan pokoknya adalah jarak lokasi sekolah
dan LPTK yang sangat jauh, selain itu tidak semua LPTK di daerah memiliki
program studi sesuai keperluan sekolah, terutama program studi kejuruan untuk SMK
dan ketunaan untuk SLB;
11. Beasiswa Prestasi yang bersumber dari APBN dan
APBD provinsi sangat terbatas jumlahnya, dan belum bisa menjangkau semua siswa
berprestasi;
12. Sebagian besar para guru dalam proses
pembelajaran masih belum efektif dan bermakna bagi peserta didik, hal tsb
dikarenakan profesional guru dalam penyiapan dokumen bahan ajar, penguasaan
materi, dan penguasaan metodologi pembelajaran masih perlu disempurnakan.
Sebagai
salah satu upaya peningkatan tarap hidup generasi yang akan datang, maka sudah
selayaknya pendidikan dijadikan bahan utama yang harus dipenuhi, tentu dengan
kualitas yang memadai, sehingga mampu melahirkan Sumber Daya Manusia yang
tentunya berkualitas dan mampu bersaing dalam ketatnya persaingan Global. Hal
itu tentu harus didukung oleh seluruh element penting baik masyarakat,
pemerintah daerah dan seluruh pemangkuh kepentingan yang dimana memiliki
cita-cita yang sama, agar kelak Masyarakat Kalimantan Tengah memiliki derajat hidup yang layak sesuai dengan cita-cita
para leluhur pendiri Kalimantan Tengah itu sendiri.
Komentar
Posting Komentar