61 TAHUN KALIMANTAN TENGAH
DAN PEKERJAAN RUMAH YANG HARUS SEGERA DI TUNTASKAN

Tepat 23 Mei 2018, Kalimantan Tengah telah berusia 61 tahun, tentu bukan lagi usia yang terbilang muda, dinamika kedaerahan yang terjadi sejak awal didirikan sampai hari ini tatkala sudah berganti generasi menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, sudah tuntaskah suksesi Otonomi Daerah yang dulu dituntut oleh nenek moyang kita? Dalam moment ini mari kita renungi bersama apa sebenarnya Urgensi Didirikannya Kalimantan Tengah sebagai wilayah pecahan dari Kalimantan Selatan saat itu, sehingga ketika kita mampu memahami itu semua, maka akan otomatis PR besar daerah ini bisa kita tuntaskan sehingga tak lagi menjadi tanggungan bagi generasi yang akan datang.
Secara historis munculnya tuntutan wilayah otonomi baru di pulau Kalimantan adalah akibat adanya ketidak puasanya di kalangan masyarakat Kalimantan khususnya Kalimantan Tengah, sehingga keingin untuk membagi pulau Kalimantan menjadi beberapa daerah otonomi baru selalu di lantangkang, suara-suara tersebut lantang disampaikan oleh warga Kapuas, Barito dan Kotawaringin pada masa itu, dan dari situlah tuntutan dibentuknya Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu wilayah otonomi baru yang harus di segerakan oleh Pemerintah Pusat.  
hasilnya, melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang akan berlaku sejak 1 Januari 1957  Kalimantan resmi dibagi menjadi tiga Provinsi salah satunya dijelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah akan dibentuk menjadi salah satu Provinsi Otonom selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 tahun dan terlebih dahulu dijadikan sebagai wilayah Karasidenan. Namun hal itu ternyata tak lantas memuaskan Masyarakat Kalimantan Tengah pada masa itu, alhasil dibentuklah Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Banjarmasin selama tiga hari yakni mulai 2 sampai dengan 5 Desember 1956, dimana Resolusi Kongres dengan sangat tegas agar supaya Pemerintah Pusat segera membentuk wilayah Otonomi baru yakni Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlepas dari panjangnya perjalanan perjuangan para pendiri Kalimantan Tengah pada masa itu, sebagai generasi muda yang dibebani dengan tanggung jawab untuk meneruskan pembangunan di Kalimantan Tengah patutlah kita mengetahui apa sebenarnya Urgensi didirikannya Kalimantan Tengah itu sendiri.
Jika dilihat dari butir kedua Ikrar Bersama peserta Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yakni yang berbunyai :
“Bersatu tekad tidak terpisah untuk mengangkat derajat hidup yang layak bagi segala lapisan rakyat dalam Daerah Kalimantan Tengah khusunya dan Indonesia Umumnya”. Pesan mulia yang lahir sebagai bagian perjuangan pada masa itu, dimana jika kita artikan bahwa Kalimantan Tengah lahir sebenarnya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah Khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya, sudah selesaikan agenda mulia ini dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan yang ada di Kalimantan Tengah? Untuk menjawab itu semua, maka disini penulis akan fokuskan pada satu pembahasan yakni Pembangunan Sumber Daya Manusia yang ada di Kalimantan Tengah itu sendiri.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan derajat hidup yang layak bagi lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, Pembangunan sumber daya manusia menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, kunci dari pembangunan sumber daya manusia itu tentu tidak lain dan tidak bukan adalah salah satunya Kualitas Pendidikan yang ada, karena sangat erat kaitannya kualitas Pendidikan yang ada dengan pembangunan sumber daya manusia itu sendiri.

Terkait kualitas pendidikan sendiri, di Kalimantan Tengah, mutu pendidikannya masih jauh dari standard terutama sekali dipelosok pelosok, luasnya wilayah dari Kalimantan Tengah dan belum adanya akses yang layak untuk menjangkau setiap wilayah-wilayah pelosok yang ada. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah membeberkan beberapa faktor yang menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah, diantaranya:

1.      Belum Semua Satuan Pendidikan memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (Standar Isi, SKL, Proses, Sarpras, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Pembiayaan, Pengelolaan, dan Penilaian);
2.      Belum optimalnya kualitas Proses Pembelajaran di kelas, terutama terbatasnya bahan ajar (buku, media pembelajaran/teknologi informasi, alat laboratorium dll);
3.      Belum semua Guru – Pengawas – Kepala Sekolah memenuhi stándar kompetensinya, selain itu sebaran guru tidak merata;
4.      Organisasi Profesi Guru (KKG/MGMP/MKKS/KKPS/MKPS/KGI) belum mampu secara optimal mendukung peningkatan kompetensi & profesionalisme para Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah);
5.      Masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antar Satuan Pendidikan, khususnya Satdik diperkotaan dan di pedalaman;
6.      Masih perlu ditingkatkan komitmen dari masyarakat Orang Tua dan Dunia Usaha/industri terhadap dukungan peningkatan kualitas, relevansi dan daya saing pendidikan.
7.      Bantuan Kesejahteraan/Insentif kepada guru-guru di Daerah Khusus /Terpencil masih sangat terbatas;
8.      Kouta tunjangan sertifikasi guru sangat terbatas, sehingga untuk mencapai pemerataan semua guru memerlukan waktu yang cukup lama;
9.      Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi Guru sangat terbatas jumlahnya setiap tahun, dan belum bisa melayani semua guru;
10.  Peningkatan kualifikasi guru ke S1/D-4 permasalahan pokoknya adalah jarak lokasi sekolah dan LPTK yang sangat jauh, selain itu tidak semua LPTK di daerah memiliki program studi sesuai keperluan sekolah, terutama program studi kejuruan untuk SMK dan ketunaan untuk SLB;
11.   Beasiswa Prestasi yang bersumber dari APBN dan APBD provinsi sangat terbatas jumlahnya, dan belum bisa menjangkau semua siswa berprestasi;
12.   Sebagian besar para guru dalam proses pembelajaran masih belum efektif dan bermakna bagi peserta didik, hal tsb dikarenakan profesional guru dalam penyiapan dokumen bahan ajar, penguasaan materi, dan penguasaan metodologi pembelajaran masih perlu disempurnakan.

Sebagai salah satu upaya peningkatan tarap hidup generasi yang akan datang, maka sudah selayaknya pendidikan dijadikan bahan utama yang harus dipenuhi, tentu dengan kualitas yang memadai, sehingga mampu melahirkan Sumber Daya Manusia yang tentunya berkualitas dan mampu bersaing dalam ketatnya persaingan Global. Hal itu tentu harus didukung oleh seluruh element penting baik masyarakat, pemerintah daerah dan seluruh pemangkuh kepentingan yang dimana memiliki cita-cita yang sama, agar kelak Masyarakat Kalimantan Tengah memiliki derajat hidup yang layak sesuai dengan cita-cita para leluhur pendiri Kalimantan Tengah itu sendiri.

Komentar

Postingan Populer