Penggunaan Dana Desa Harus Dikawal dan Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat
Sebagai pemberi
mandat kepada kepala desa hendaknya masyarakat desa mampu memberi pengawasan yang
lebih dalam hal penggunaan Dana Desa , masyarakat desa tak boleh diam, dana
desa sebagai sebuah harapan terciptanya pembangunan yang lebih baik di desa
hendaknya mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya sesuai amanat dari
ketentuan peraturan yang berlaku, yakni Permendesa Nomor
4 tahun 2017 mengubah Permendesa Nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017.
Ada beberapa pasal yang dirubah
dalam peraturan tersebut, yakni pasal 4, pasal 9 dan penambahan satu ketentuan
pasal diantara pasal 17 dan pasal 18 dalam peraturan sebelumnya yakni pasal
17A. Dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi rupanya
ingin menyelaraskan prioritas perencanaan pembangunan desa dengan pembangunan
Nasional pada tahun 2017. Atas peraturan inilah maka desa perlu menyesuaikan
diri dengan apa yang menjadi amanat dari regulasi tersebut dan dilaksanakan
dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat lebih bagi masyarakat desa.
Lalu dimana peran masyarakat desa dalam
hal ini? Untuk melaksanakan peran tersebut tentu Masyarakat desa harus
mengetahui terlebih dahulu prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku itu akan dilaksanakan seperti apa. butuh peran
aparatur desa untuk menyampaikan hal ini kepada masyarakat desa agar
terciptanya Check and Balance antara pemerintah desa dengan masyarakatnya. Tentu
semata-mata demi terciptanya sistem pengawasan dan keseimbangan dalam hal
pembangunan.
Jika melihat peraturan yang berlaku
ada 4 prioritas utama dalam hal penggunaan dana desa desa sebagaimana yang
termaktub dalam pasal 4 Permendesa Nomor 4 tahun 2017 mengubah Permendesa Nomor
22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2017,
yaitu:
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
2. Priroritas
penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan
yang bersifat lintas bidang.
3. Program
dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa
atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan
sarana
olahraga Desa.
4. Prioritas
penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada
masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang public atau ruang yang dapat diakses
masyarakat Desa.
Peningkatan
sumber daya manusia dalam hal ini masyarakat desa dan juga pembangunan di desa
tentu merupakan pokok yang tidak bisa dipisahkan sebagai mana yang telah di
sebutkan di atas, rupanya pemerintah dalam hal ini ingin menekankan bahwa
pembangun baik infrastruktur dan juga pemberdayaan masyarakat desa merupakan
langkah awal dalam pembangunan nasional, desa diharapkan mampu mandiri dan
mampu memiliki produk unggulan sendiri sebagai sebuah jawaban dari amanat yang sudah
di tetapkan, selain itu keterbukaan antara aparatur desa dengan masyarakat desa
mengenai pembangunan baik yang akan dijalankan maupun yang sudah berjalan harus
di laksanakan secara baik agar terciptanya check and balance dalam pembangunan
desa.
Keterangan: Tulisan telah dimuat di (Kalteng Ekspres)
Keterangan: Tulisan telah dimuat di (Kalteng Ekspres)
Komentar
Posting Komentar